Rabu, November 11, 2009

Akhir Perang Klarifikasi Antara KPK, Polri dan Kejagung

Senin pagi tanggal 9 November akhirnya tim pencari fakta atau tim 8 menghasilkan rekomendasi yang antara berisi bahwa dakwaaan penggunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan kepaka mantan pemimpin KPK, Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah tidak mempunyai bukti yang kuat dan kalaupun dipaksakan maka kasusnya lemah karena menggunakan pasal karet. Hal ini seperti sudah banyak diduga bahwa tim 8 condong lebih mempercayai para mantan pemimpin KPK dibanding institusi Polri. Presiden yang menerima rekomendasi itu meminta kepada Polri dan Kejaksaan untuk memperhatikan hal tersebut.
Malah harinya Kapuspenkum memberikan pernyataan pers dan menyerahkan kembali laporan penyelidikan dari polisi dan memberikan P19 dan meminta penyidik untuk mendalami beberapa masalah dan bukti yang ada. Bila melihat sikap kejaksaan ini tampaknya apa yang pernah disampaikan oleh A H Ritonga beberapa saat lalu tampaknya benar-benar terjadi. Dalam sanggahannya bahwa dia ikut dalam rekayasa atau kriminalisasi KPK Ritonga berkata bahwa janganlah kawan dizolimi, apabila tidak cukup bukti ya sudah lepaskan saja. Tapi tampaknya jajaran kepolisian belum menyerah dan masih ingin berusaha untuk memenjarakan mantan pemimpin KPK ini. Hal ini terlihat dari konferensi pers yang diadakan oleh humas mabes polri, Brigjen pol Nanang Sukaman. Dalam keterangannya Nanang berkata bahwa polisi telah mempunyai saksi baru terhadap kasus ini dan berkas yang dikembalikan karena ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi.
Memang apa yang direkomendasikan oleh tim 8 tersebut tidaklah mempunyai kekuatan hukum dan polisi dan kejaksaan tidak perlu untuk mengikuti rekomendasi itu. Tapi bila melihat bahwa tim 8 ini terbentuk karena adanya reaksi yang keras dari masyarakat atas kasus ini, harusnya polisi dan kejaksaan sebagai benteng hukum bagi masyarakat mendengarkan apa yang diinginka oleh masyarakat melalui tim 8 ini.
Memang SP3 sebuah kasus tidak bisa begitu saja dilakukan, apalagi karena kasus ini sudah melalui proses hukum yang cukup panjang, tapi seharusnya polisi memperlihatkan sikap yang positif atas rekomendasi ini dan bukan bersikap menentang. Tim 8 juga mensinyalir bahwa ada bukti baru terhadap kasus Candra dan Bibit ini yang berhubungan dengan kasus bank Century.
Bagaimanapun kita semua membutuhkan kepolisian yang baik, kejaksaan yang jujur dan KPK yang bersih. Semoga semua ini bisa tercapai, walaupun kata Adhie Massardi bahwa kita ini hidup di negara para bedebah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar