Kamis, November 05, 2009

Buaya Versus Cicak Volume III

Setelah dalam sidang MK, rekaman transkrip penyadapan yang dimiliki KPK diperdengarkan secara terbuka seakan menegaskan apa yang selama ini dicuragai oleh masyarakat bahwa adanya persekongkolan antara oknum lembaga hukum untuk mengkriminalisasi KPK. Malam itu juga Bibit dan Candra penahanannya ditangguhkan oleh polri. Walaupun dalam keterangannya yang diwakili oleh humas polri, Jendral Nanang Sukarnan bahwa penangguhan itu bukan karena adanya tekanan, tapi tetap saja kita bisa melihat bahwa para pejabat polri seperti kebakaran jenggot setelah mendengar rekaman tersebut. Sementara itu Anggodo yang menjadi sentral dari semua peristiwa ini setelah keluar dari tv one untuk menghadiri wawancara disana, langsung dibawa ke markas bareskrim mabes polri. Dia diperiksa sebagai saksi.
Pagi harinya TPF mengadakan pertemuan dengan polri dan merekomendasikan kepada polri agar menonaktifkan kabareskrim, jenral bintang tiga susno duadji dan menahan dan memeriksa anggodo. Siang harinya, humas mabes polri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggodo masih dilakukan namun masih kurang bukti untuk meningkatkan statusnya untuk menjadi tersangka. Seperti ingin menegaskan betapa kuatnya pengaruh anggodo dan susno, kedua orang ini masih tidak tersentuh oleh tangan hukum. Kapolri yang menjanjikan kepada TPF bahwa susno akan mengundurkan diri, namun sampai malam ini beliau masih aktif menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan anggodo dengan alasan belum cukup bukti terpaksa dilepaskan. Hal ini tampaknya mengusik rasa keadilan para anggota TPF. Adnan Buyung Nasution yang menjadi ketua tim 8 mempunyai niat untuk mengundurkan diri. Dalam pernyataannya buat apa TPF dibentuk apabila rekomendasinya tidak diindahkan, bahkan oleh presiden yang membentuknya sendiri.
Dalam banyak wawancara yang diadakan di televisi, sebenarnya bukti yang diperlukan oleh polisi untuk menetapkan anggodo sebagai tersangka sudah lebih dari cukup, karena sebagai penyidik polisi hanya perlu bukti pendahuluan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan bukti yang lebih kuat diperlukan nanti dalam proses persidangan. Melihat perkembangan sampai malam ini tampaknya kita masih harus menelan ludah dan kecewa melihat kerja aparatur negara kita, terutama polisi. Hal yang dilakukan oleh polisi ini seakan menegaskan sekali lagi bahwa hukum dinegara kita ini memang dikuasai oleh cukong-cukong berkantong tebal.
Rencananya TPF besok akan memanggil dan bertemu dengan Bibit dan Candra bersama tim pembelanya lalu kemudian sore hari bertemu dengan anggodo dan kemudian dengan susno. Tapi melihat perkembanga hari ini, apakah TPF masih akan terus bekerja masih menjadi tanda tanya. Dilain pihak, anggodo sebagai otak dibalik semua rekayasa ini malah meminta perlindungan kepada polisi karena merasa terancam keselamatannya. Ha..Ha..ha..itulah yang bisa kita lakukan melihat tingkah polah para penegak hukum di negara ini. Walaupun bukti sudah ada di depan mata, tapi anggodo tidak di tahan namun wakil ketua KPK walaupun bukti yang mereka punya tidaklah kuat, mereka berdua harus ditahan di mabes polri dengan dakwaan yang berubah-ubah sesuka hati penyidik. Mahfud MD menyatakan bahwa sebaiknya mereka yang namanya ada dalam rekaman tersebut tidak usah mengelak, karena dengan semakin majunya teknologi maka bukti rekaman itu menjadi tak terbantahkan. Ya tapi sekali lagi seperti diatas lebih baik kita tertawa daripada menangisi negara bobrok ini, karena percuma air mata itu dikucurkan bila keadilan jauh dari harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar