Senin, November 09, 2009

PLN, Mana Tanggungjawabmu???

Sudah seminggu ini wilayah di Jakarta mengalami pemadaman bergilir oleh PLN. Walaupun apa yang terjadi di Jakarta tidak separah di daerah lain seperti Medan namun cukup mempengaruhi kegiatan warga kota. Yang pasti dengan pemadaman ini akan menambah biaya produksi bagi sektor yang bergantung kepada lancarnya pasokan listrik. Buat kita sebagai orang rumahan dan kantoran, pemadaman ini membuat udara yang panas akhir-akhir ini semakin menyiksa karena tidak berfungsinya AC.
Dimanakah tanggungjawab PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. Ya memang berdasarkan aturan pasal 33 UUD 45 menyebutkan bahwa hal-hal yang menyangkut hasrat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tapi melihat ketidakmampuan PLN untuk menyediakan listrik sangat mengganggu. Turut sertanya pihak swasta dalam penyediaan listrik ini memang tidak dimungkinkan, karena hanya PLN yang diperbolehkan oleh negara dan berdasarkan UU yang ada. Tapi melihat kenyataan di lapangan hendaknya pemerintah membuka tangan sebesar-besarnya untuk menerima investasi dari luar atau pihak swasta dan tentunya dengan aturann yang dibuat oleh pemerintah. Investasi adalah salah satu cara untuk mengatasi pembiayaan yang diperlukan. Sedangkan alternatif lain ialah memanfaatkan secara maksimal pendapatan dari iuran pelanggan, karena apabila semua berjalan dengan baik dan benar maka pernyataan PLN merugi tidaklah mungkin terjadi. Selain itu juga hendaknya masyarakat menyadari bahwa pencurian listrik itu tidak hanya merugikan PLM tapi juga kita sebagai pelanggan PLN.
Dibutuhkan kerjasama dari pemerintah, instansi yang terkai dalam hal ini PLN dan masyarakat agar listrik tersedia untuk seluruh warga negara Indonesia. Proyek 1 juta watt yang baru dicananangkan semoga bisa cepat terlaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar