Jumat, November 06, 2009

Buaya Buka-bukaan di DPR

Gerah dan merasa diperlakukan secara tidak adil, polisi akhirnya menyampaikan dalam rapat dengan pendapat dengan komisi III DPR RI. Rapat dengan pendapat ini dilakukan di gedung DPR di Senayan dan dilakukan secara terbuka. Dalam pembukaannya, Kapolri meminta agar sidang ini dilaksanakan secara tertutup, karena ada beberapa bagian dari apa ingin disampaikan hanya bisa disampaikan dalam persidangan. Namun para anggota dewan yang terhormat meminta kapolri untuk tidak takut dan berbicara terbuka dalam kesempatan ini.
Dalam penjelasannya kapolri memberikan bukti-bukti hukum yang menjadi latar belakang penangkapan dan penetapan Bibit dan Canra Hamzah sebagai tersangka. Para penyidik mempunyai bukti hukum yang kuat bahwa kedua pejabat KPK itu telah menyalahgunaka wewenangnya dan telah menerima suap dalam kasus penyediaan radiokom di departemen kehutanan yang dilakukan anggoro. Dakwaan yang ditimpakan kepada Candra Hamzah adalah bahwa Candra telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mencekal Anggoro dan telah menerima suap dari anggoro sehingga penyelidikan atas kasus masaro tidak berlanjut. Sedangkan untuk Bibit, kapolri menjelaskan bahwa cekal yang dilakukan kepada joko candra yang terlibat kasus BLBI tidak sesuai dengan UU KPK dimana bila seseorang hendak dicekal oleh KPK maka persetujuan itu hendaknya mendapat persetujuan dari 5 pimpinan KPK secara kolektif. Dalam hal joko candra ini, polri mensinyalir bahwa pencekalan itu hanya dilakukan oleh Bibit seorang.
Pertanyaan masyarakat mengenai mengapa penetapan terhadap Bibit dan Canra menjadi tersangka begitu mudah dan tidak bersifat subyektif adalah karena penetapan itu telah melalui proses sidik dan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ketua KPK non aktif, Antasari Azhar yang memberi laporan kepada polisi bahwa telah terjadi pemerasan dalam tubuh KPK. Dalam kesempatan itu Komjen susno duadji juga bersumpah bahwa beliau tidak perna menerima uang seperserpun dari siapapun mengenai kasus bank century.
Seperti telah saya duga sebelumnya, tentunya polisi tidak akan bertindak segegabah itu, terutama karena kasus ini sangat menyedot perhatian publik. Penangkapan yang dilakukan terhadap Bibit dan Candra pastilah karena mereka telah mempunyai bukti yang kuat. Entah bukti-bukti itu direkayasa atau tidak, kita sebagai masyarakat saya rasa terlalu terburu-buru menentukan sikap. Memang benar, keadilan kita terusik karena tingkah polah polisi yang arogan, tapi kita hendaknya harus berfikir objektif sehingga dukungan yang kita berikan kepada KPK tidak berakhir kontra produktif. Bila melihat klarifikasi dari Kapolri, Hendarso Danuri itu tampak bahwa institusi polri merasa bahwa posisinya dalam kasus ini adalah benar dan kedua pejabat KPK itu juga merasa benar, karena mereka berdua merasa tidak pernah menerima uang tersebut. Dugaan saya ada aktor intelektual yang sangat kuat dalam peristiwa ini.
Sedangkan untuk anggodo cs, hendaknya para penegak hukum mengambil tindakan yang tegas. Pernyataan anggota komisi III yang mengatakan bahwa seharusnya polisi telah mempunyai cukup bukti untuk menangkap anggodo tapi tetap saja anggodo tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Saya pribadi juga mendukung Bibit, karena saya merasa bahwa ucapan bibit dalam metro realitas yang mengatakan bahwa apabila dia ingin memperkaya diri sudah dilakukan ketika beliau menjadi kapolda kalimantan tengah. Ucapan inilah yang bisa saya cerna. Namun kelemahan Bibit dan Canra dalam kasus ini adalah adanya rentang waktu antara penetapan anggoro sebagai tersangka dengan kelengkapa barang bukti. Para penyidik kepolisian mengatakan bahwa penetapa anggoro sebagai tersangka tidak melalui prosus sidik begitupula terhadap joko candra. Sedangkan putra nevo yang sebenarnya adalah direktur utama PT masaro tersebut justru tidak dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Hal inilah yang diduga kuat oleh penyidik polri dan anggodo bahwa telah ada sejumlah uang yang masuk kepada para pejabat KPK tersebut. Walaupun Ari Muladi yang kini telah mencabut pernyataannya dalam BAP yang dibuat pertama kali seharusnya kasus ini sudah gugur, karena berarti uang tersebut tidak pernah sampai kepada KPK, tapi kapolri dalam pernyataaanya semalam bahwa polisi telah mempunyai bukti bahwa ari muladi dan edi sumarono memang mengenal para pejabat KPK dan sering berkunjung ke kantor KPK. Hal ini dibuktikan setelah disitanya buku tamu dari KPK.
Agar pertikaian ini tidak meluas dan berkepanjangan hendaknya polisi segera menyiapan berkas-berkas perkara sehingga lengkap dan dapat disidangkan. Sampai saat ini berkas dari polisi hanya sampai P19 dan belum mencukupi persyaratan untuk disidangkan. Saya berharap agar kita semua dapat menahan diri agar tidak terjadi chaos dalam kehidupan bermasyarakat. Biar pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini, karena menurut saya siapapun pemenang dalam pertandingan antara buaya versus cicak ini, pemenangnya adalah para koruptor yang sekarang ini tengah tertawa senang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar